Pemalsuan Putusan MK
Proses Pengadilan Rujukan Tetapkan Andi Nurpati Tersangka
Keterlibatan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) semakin terkuak.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keterlibatan politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) semakin terkuak. Hal itu terlihat dari keterangan beberapa staf KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pendapat ini, salah satunya, terlihat dari upaya rekayasa Andi Nurpati dalam menginisiasi surat penjelasan KPU atas putusan MK. Begitu juga, kebohongan Andi Nurpati dalam menerima surat asli tertanggal 17 Agustus semakin kelihatan,"ujar Anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/10/2011).
Menurut Malik, Andi Nurpati menyangkal telah menerima surat padahal sebelumnya di rapat Panja, Andi Nurpati mengakui telah meminta Mashuri Hasan untuk memberikan surat itu kepada Aryo.
"Perkembangan di pengadilan ini harus menjadi rujukan polisi untuk menetapkan Andi Nuprati sebagai tersangka. Begitu juga kebohongan demi kebohongan Andi Nurpati mestinya juga menjadi pertimbangan hukum bagi polisi untuk meningkatkan statusnya," pungkasnya.