Pemalsuan Putusan MK
Ketua KPU Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Surat Palsu MK
Ketua KPU dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan.
"Betul saksinya Ketua KPU, Pak Abdul Hafiz Anshary," ucap Kuasa Hukum Mashyuri, Edwin Partogi, yang dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/11/2011) pagi.
Abdul menurutnya dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Abdul, ungkap Edwin, JPU juga akan menghadirkan Komisioner KPU lainnya, Endang Sulastri dan seorang staf untuk bersaksi di dalam sidang. Rencananya sidang Mashyuri akan digelar pada pukul 13.00 WIB.