Minggu, 7 Juni 2026

Pemalsuan Putusan MK

Ketua KPU Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Surat Palsu MK

Ketua KPU dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Tayang:
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan.

"Betul saksinya Ketua KPU, Pak Abdul Hafiz Anshary," ucap Kuasa Hukum Mashyuri, Edwin Partogi, yang dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/11/2011) pagi.

Abdul menurutnya dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Abdul, ungkap Edwin, JPU juga akan menghadirkan Komisioner KPU lainnya, Endang Sulastri dan seorang staf untuk bersaksi di dalam sidang. Rencananya sidang Mashyuri akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved