Kamis, 13 November 2025

Komodo Keajaiban Dunia

The 7 Wonders Bantah Organisasi Ilegal

membantah bahwa organsisasinya ilegal dengan melakukan tele conferrence dengan Panitia Pendukung

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto The 7 Wonders Bantah Organisasi Ilegal
/TRIBUNNEWS.COM/Yogi Gustman
Duta Pemenangan Komodo Muhammad Jusuf Kalla menerima sertifikat finalis tujuh keajaiban dunia dari Presiden New 7 Wonders Foundation Bernard Weber di Pulau Komodo, NTT. Rabu (26/10/2011). (TRIBUNNEWS.COM/Yogi Gustman)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat terdengar kabar bahwa keberadaan Organisasi The New 7 Wonders merupakan organisasi ilegal. The New 7 Wonder, melalui Direkturnya, Jean Paul De La Fuente membantah bahwa organsisasinya ilegal dengan melakukan tele conferrence dengan Panitia Pendukung Pemenangan Komodo (P2K) serta wartawan.

"Kami berkantor di Zurich, di Museum milik Bernard Webber, pendiri The 7 Wonder. Jika ingin tahu, silakan datang," ujar Joan melalui tele conferrence yang diterjemahkan Ketua Peanitia Pendukung Pemenangan Komodo (P2K), Emmy Hafild di kantor PMI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2011).

Untuk memastikan bahwa organisasi 7 Wonders sah, Emmy Hafild menunjukan dokumen resmi (Legal Document) yang menunjukan bukti resmi bahwa Organisasi 7 Wonders sudah terdaftar di kantor Walikota Zurich, Swiss.

"Ini saya tunjukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa organisasi 7 Wonders resmi," papar Emmy.

Sambil menayangkan lokasi dan bentuk kantor di Zurich, Joan menjelaskan bahwa pegawai yang bekerja di 7 Wonders itu tidak seperti pegawai atau karyawan konvensional. Para staff yang bekerja keseluruhan di lapangan dan berkomunikasi dengan menggunakan jaringan internet dan telepon seluler.

Teleconference yang dilakukan hari ini merupakan bentuk jawaban atas pernyataan seorang pejabat yang mengatakan bahwa organisasi 7 Wonders merupakan organisasi abal-abal. Dihadiri juga oleh Duta Besar Komodo, Jusuf Kalla.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved