Selasa, 30 September 2025

Vonis Bebas Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor di Daerah Terancam Dihapuskan

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mengatakan akan berpikir ulang untuk menghapus pengadilan tindak pidana korupsi

Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Pengadilan Tipikor di Daerah Terancam Dihapuskan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin (kanan), didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Deny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mengatakan akan berpikir ulang untuk menghapus pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah. Hal itu menyusul banyaknya koruptor yang justru divonis bebas.

"Waktu kita bicara dengan KPK sempat diperbincangkan apakah tidak lebih baik, tidak lebih bermanfaat kalau pengadilan Tipikor hanya di Jakarta. KPK sedang menimbang itu, kami juga sedang menimbang itu," ujar Denny saat ditemui usai acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu(5/11/2011).

Menurut Denny, pertimbangan penghapusan Pengadilan Tipikor di provinsi harus berdasarkan kajian atas efektivitas pemberantasan korupsi di daerah.

"Nanti kita lihat mana yang akan bermanfaat bagi pemberantasan korupsi. Kalau (pembubaran) itu dilakukan memang berarti mesti ada revisi, karena revisi UU Tipikor yang sekarang membuka pengadilan Tipikor di provinsi," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved