Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
Amir Syamsuddin Minta Dukungan Penuh DPR
Menanggapi wacana penutupan Pengadilan Tipikor di Daerah, Menkumham Amir Syamsuddin mengungkapkan bahwa
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Menanggapi wacana penutupan Pengadilan Tipikor di Daerah, Menkumham Amir Syamsuddin mengungkapkan bahwa instansinya telah menyambut baik hal tersebut.
Berlandaskan kegigihan mengusung pemberantasan korupsi, Amir mengatakan telah menyiapkan beberapa langkah untuk menutup pengadilan tipikor di daerah.
"Ini diperlukan adanya revisi terhadap undang-undang tersebut. Kami juga telah mengkaji undang-undang yang mendasari itu semua. Insya allah kami kami jadikan satu poin untuk mengusulkan revisi tersebut ke DPR," Ujar Amir saat ditemui wartawan seusai menghadiri prosesi pemotongan hewan kurban di Kemenkumham, Jakarta, Minggu (6/11/2011).
Lebih lanjut, Amir juga berharap agar kajian dan usulannya mengenai revisi undang-undang untuk pemusatan pengadilan tipikor di daerah, mendapat dukungan penuh oleh para anggota DPR.
"Kami juga meberharap agar DPR mendukung kajian serta Usulan revisi undang-undang tersebut," kata Amir.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD juga meminta agar seluruh Pengadilan Tipikor di daerah yang dibentuk baru-baru ini dibubarkan.
Menurut Mahfud, hal itu dikarenakan, selain mengacaukan sistem hukum yang sudah ada, kinerja Pengadilan Tipikor di daerah lebih buruk daripada Pengadilan Umum.
Salah satu parameternya, ungkap Mahfud, maraknya vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor daerah. "Sekarang ini kita kan kecewa, Pengadilan Tipikor di tingkat daerah kecenderungannya membebaskan para koruptor dan justru lebih jelek dari pengadilan umum. Oleh sebab itu, menurut saya, sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," ujar Mahfud di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2011).