Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
MA dan KY Didesak Selidiki Putusan Bebas Pengadilan Tipikor
Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR apakah perlu Pengadilan Tipikor dihapus
Editor:
Yudie Thirzano

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta menyelidiki dan evaluasi banyaknya keputusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR apakah perlu Pengadilan Tipikor dihapus atau mencari alternatif lainnya.
"Saya mendesak agar KY dan MA untuk melakukan evaluasi dan menyelidiki keputusn bebas tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (7/11/2011).
Seperti diketahui, kini Pengadilan Tipikor berada di 33 provinsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Namun ternyata sejumlah Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa korupsi.
Mereka yang diputus bebas di antaranya Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru’yat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan tujuh anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif terkait kasus korupsi dana operasional APBD senilai Rp2,98 miliar.
Di Pengadilan Tipikor Semarang, hakim membebaskan Direktur Utama PT Karunia Prima Sejati, Oei Sindhu Stefanus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap-Jawa Tengah.
Terkait dengan itu Nasir menambahkan putusan bebas itu bukanlah hal yang aneh. "Jika putusan bebas memang ada indikasi suap maka putusan itu bisa diselidiki oleh Komisi Yudisial," jelas Nasir.
Lebih jauh Nasir menambahkan permintaan penghapusan pengadilan tipikor lebih disebabkan karena masyarakat kecewa dengan sejumlah vonis bebas terhadap terdakwa koruptor. "Ini kritik keras terhadap akuntabilitas dan transparansi di pengadilan tipikor," pungkasnya.