Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
KY: Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Kurang Kompeten
Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menilai, proses rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, sangat terburu-buru
Editor:
Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menilai, proses rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, sangat terburu-buru.
Hal itu, mengakibatkan banyak hakim ad hoc terpilih yang kurang memahami hukum substansi dan materil. "Kompetensi dari mereka ini dipertanyakan, bahkan ada laporan dari masyarakat, ada yang job seeker, daftar sana kemari tidak keterima dia masuk sebgai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor," ujar Suparman kepada wartawan, di gedung KY, Selasa (8/11/2011).
Untuk itu, pihak KY menurut Suparman, melihat penting dilakukannya pertemuan di antara Mahkamah Agung (MA), sebagai lembaga peradilan tertinggi pemegang kuasa kehakiman dengan KY, untuk membicarakan rekutmen hakim bersama-sama, khususnya hakim Pengadilan Tipikor.
"Kalau yang hakim ad hoc, kita dan MA akan bicarakan lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor daerah, belakangan ini menjadi sorortan publik, pasca maraknya vonis bebas yang 'diobral' oleh Pengadilan Tipikor daerah terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi.