Senin, 29 September 2025

Vonis Bebas Pengadilan Tipikor

KY: Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Kurang Kompeten

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menilai, proses rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, sangat terburu-buru

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto KY: Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Kurang Kompeten
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivis yang menamakan diri Kelompok Prustasi Peradilan melakukan aksi teatrikal dengan berperan sebagai hakim dan pengacara yang sedang mengemis uang kepada pengusaha, di depan gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Senin (13/6/2011). Aksi itu dilakukan sebagai sindiran banyaknya praktek mafia peradilan yang melibatkan penegak hukum.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, menilai, proses rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, sangat terburu-buru.

Hal itu, mengakibatkan banyak hakim ad hoc terpilih yang kurang memahami hukum substansi dan materil. "Kompetensi dari mereka ini dipertanyakan, bahkan ada laporan dari masyarakat, ada yang job seeker, daftar sana kemari tidak keterima dia masuk sebgai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor," ujar Suparman kepada wartawan, di gedung KY, Selasa (8/11/2011).

Untuk itu, pihak KY menurut Suparman, melihat penting dilakukannya pertemuan di antara Mahkamah Agung (MA), sebagai lembaga peradilan tertinggi pemegang kuasa kehakiman dengan KY, untuk membicarakan rekutmen hakim bersama-sama, khususnya hakim Pengadilan Tipikor.

"Kalau yang hakim ad hoc, kita dan MA akan bicarakan lagi," ucapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor daerah, belakangan ini menjadi sorortan publik, pasca maraknya vonis bebas yang 'diobral' oleh Pengadilan Tipikor daerah terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan