Vonis Bebas Pengadilan Tipikor
KY Minta Pengadilan Tipikor Daerah Dibekukan Sementara
Komisi Yudisial (KY), meminta kepada Mahkamah Agung (MA), untuk membekukan aktivitas Pengadilan Tipikor daerah untuk sementara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), meminta kepada Mahkamah Agung (MA), untuk membekukan aktivitas Pengadilan Tipikor daerah untuk sementara.
Hal itu agar dilakukan proses kajian secara menyeluruh terhadap kinerja Pengadilan Tipikor, pasca maraknya putusan bebas terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi di sejumlah Pengadilan-pengadilan Tipikor daerah.
"Kami menginginkan dibekukan dulu. Disfungsi dulu," ucap Komisioner KY, Suparman Marzuki, di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Jika dibekukan, menurutnya, perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Tipikor tersebut bisa dialihkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Kalau ada kasus tarik ke Jakarta tetapi tidak semuanya hanya untuk kasus korupsi kepala daerah," kata Suparman.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta akan meminimalisir vonis bebas kasus korupsi.
"Lebih baik kasus-kasus yang menarik perhatian publik diadili di Jakarta," ujar Suparman.