Jumat, 22 Agustus 2025

SMS Sedot Pulsa

Tagihan Telepon Janggal jadi Barang Bukti Kasus Sedot Pulsa

Feri Kuntoro, satu di antara korban yang melaporkan kasus pencurian pulsa menjalani pemeriksaan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Feri Kuntoro, satu di antara korban yang melaporkan kasus pencurian pulsa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Dalam pemeriksaan ini, Feri menyerahkan barang bukti surat tagihan telepon provider Telkomsel per Oktober 2011 yang dianggapnya janggal. Sebab, tagihan telepon tersebut justru terdapat saldo lebih.

"Lucunya saya dapat tagihan sebesar Rp 317.550 dan saya tidak pernah tahu, tidak pernah dikabari. Tiba-tiba ada CR, CR itu artinya ada saldo, ada kelebihan. Saya sempat telepon ke Grapari, ada apa ini? Kok tiba-tiba ada dana masuk sejumlah ini. Jawabanya, ada kelebihan dana, bapak bisa pakai, dan bahkan bisa dicairkan di Grapari terdekat. Jadi, tagihan Oktober ini menjadi barang bukti baru. Dari penyidik sendiri, menyatakan bagus, karena memperkuat bukti saya," papar Feri seusai menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan selama sekitar 7 jam ini, Feri dicecar 24 pertanyaan dari penyidik Bareskrim, didampingi petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Karena awalnya Feri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, lebih kurang ia ditanyakan perihal yang sama tentang kronologi pencurian pulsa yang dialaminya ke hadapan penyidik Bareskrim.

Kepada penyidik, Feri menceritakan bagaimana dirinya merasa dirugikan gara-gara registrasi undian berhadiah lewat layanan SMS premium 9133 pada Maret 2011, membuatnya harus membayar tagihan kartu paskabayar sekitar Rp 100 ribu setiap bulan atau total kerugian Rp 400 ribu.

Feri mengaku tidak bisa membatalkan registrasi SMS premium tersebut kendati telah meminta bantuan pihak provider Telkomsel dan perusahaan pemilik provider content SMS tersebut.

Menurut Feri, sebenarnya kerugian yang dialaminya tak besar, tapi proses hukum harus ia tempuh mengingat cara damai ke pihak operator SMS premium tersebut tak ditanggapi dengan positif. "Jadi tanggapan dari Customer Service-nya, mohon maaf belum bisa dibantu. Ditanggapi, tapi tidak dilanjuti dan tidak bisa di-unreg pada saat itu," ceritanya.

Feri dilaporkan balik perusahaan pemilik short code tersebut, PT Colibri Networks, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal itu membuat Feri harus minta perlindungan ke LPSK.

Sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Feri berharap petugas LPSK bisa mendampinginya hingga kasus ini diadili di pengadilan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan