Bom Bunuh Diri Cirebon
Terdakwa Dzulkifli Tolak Didampingi TPM Palu
Terdakwa perkara terorisme Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq di dalam persidangan di Pengadilaan Negeri Tangerang, Banten
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terdakwa perkara terorisme Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq di dalam persidangan di Pengadilaan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (9/11/2011), menolak didampingi kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim Palu, Sulawesi Tengah.
"Yang mulai saya tidak mau didampingi pengacara dari TPM Sulawesi Tengah (Palu), saya hanya mau TPM dari Jakarta saja. Kalau tidak nanti saya rembukkan sama keluarga saja," ujar Dzulkifli yang memiliki nama alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq kepada hakim ketua I Made Suparta.
Suparta langsung merespon permintaan Dzulkifli yang disampaikan sebelum sidang, dengan mengundur waktu beberapa saat. Pengunduran waktu ini untuk menunggu kehadiran pihak keluarga yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju pengadilan.
"Atas penolakan terdakwa dan permintaaan untuk berembug (musyawarah) dengan pihak keluarganya, sidang saya skor beberapa saat sampai pihak keluarganya datang," begitu diputuskan Suparta.
Sedang Pengacara TPM Palu, Tamin menyatakan, menerima penolakan kliennya tersebut. "Saya menerima hal tersebut, karena itu merupakan hak dari tersangka," terang Tamin.
Dzulkifli kendati ditangkap di Jawa Tengah, tapi masih satu jaringan dengan pelaku bom bunuh diri Cirebon 15 April lalu.