Korupsi Wisma Atlet
Kasus Nazar Akan Dilimpahkan ke Pengadilan dalam Dua Pekan
Dengan pelimpahan tahap dua ini, KPK, secara otomatis, menolak permohonan kubu Nazar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin kembali dipanggil KPK, Kamis (10/11/2011). Nazar dipanggil untuk menjalani pelimpahan tahap dua ke bagian penuntutan KPK.
Pascapelimpahan ke tahap penuntutan nantinya KPK memiliki waktu selama dua minggu untuk melimpahkan Nazar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, Pengadilan akan menentukan jadwal persidangan terhadap suami dari Neneng Sri Wahyuni itu.
"Mungkin maksimal kita punya 14 hari kerja," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, KPK, secara otomatis, menolak permohonan kubu Nazar yang menginginkan penyidik memeriksa kembali suami dari Neneng Sri Wahyuni itu. Permohonan tersebut disampaikan dalam sebuah surat resmi yang dilayangkan pada Selasa lalu.
Kubu Nazar melayangkan surat tersebut lantaran kecewa KPK tak kunjung memeriksa kliennya dengan hal-hal yang menyangkut substansi perkara.