KPK Tangkap Jaksa
Uang Diduga untuk Ringankan Tuntutan Terhadap E
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011).
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011). Dalam penangkapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp 99,9 juta.
Uang tersebut diduga diberikan kepada jaksa S untuk meringankan tuntutan terhadap E yang menjadi terdakwa kasus pidana. "Kita duga pemberian ini terkait kasus E yang sedang menjalani persidangan di Cibinong. Dugaan sementara uang ini berkaitan dengan tuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.
E adalah teman AB. E seorang pengusaha yang menurut informasi terjerat kasus 388 KUHP. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.