Minggu, 17 Agustus 2025

KPK Tangkap Jaksa

Uang Diduga untuk Ringankan Tuntutan Terhadap E

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011).

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menangkap tangan empat orang terduga kasus suap, Senin (21/11/2011). Dalam penangkapan, KPK turut menyita uang sebesar Rp 99,9 juta.

Uang tersebut diduga diberikan kepada jaksa S untuk meringankan tuntutan terhadap E yang menjadi terdakwa kasus pidana. "Kita duga pemberian ini terkait  kasus E yang sedang menjalani persidangan di Cibinong. Dugaan sementara uang ini berkaitan dengan tuntutan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

E adalah teman AB. E seorang pengusaha yang menurut informasi terjerat kasus 388 KUHP. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan