Minggu, 7 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Sidang Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Oditur Militer Bacakan Replik Besok

Para terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal ataupun keuntungan pribadi

Tayang:
Tribunnews.com/Gita Irawan
PEMBACAAN REPLIK - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sidang lanjutan agenda pembacaan replik digelar, Senin (8/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang aktivis KontraS,  Andrie Yunus
  • Para terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal ataupun keuntungan pribadi.
  • Kuasa hukum Andi Asfar Baharuddin menyatakan tindakan para terdakwa lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat usai menyaksikan berbagai tayangan media dan konten

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Sidang lanjutan agenda pembacaan replik digelar pada Senin (8/6/2026).

Perkara dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 tersebut menjerat empat terdakwa BAIS TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB. 

"Agenda pembacaan replik, Senin 8 Juni 2026," tulis SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta dilihat Minggu (7/6/2026).

Dalam pembelaannya, para terdakwa lewat kuasa hukumnya menyatakan perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal ataupun keuntungan pribadi.

Baca juga: Jelang Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Tak Menaruh Harapan Besar

Kuasa hukum Andi Asfar Baharuddin menyatakan tindakan para terdakwa lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat usai menyaksikan berbagai tayangan media dan konten yang dianggap menyerang kehormatan institusi TNI.

Sehingga perkara penyiraman menurut mereka tidak lahir dari operasi resmi institusi negara, operasi intelijen profesional, maupun kejahatan yang dirancang secara matang dan sistematis.

"Melainkan peristiwa spontan yang berkembang akibat ledakan emosi, tekanan psikologis, rasa tersinggung, dan impulsivitas situasional sebagaimana diterangkan para ahli di persidangan," kata Andi membaca pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (04/06/2026).

Andi juga menegaskan para terdakwa bukan residivis maupun pelaku yang menjadikan kejahatan sebagai jalan hidup.

Dalam bagian hal-hal yang meringankan, penasihat hukum menyebut tindakan para terdakwa tidak dilandasi keserakahan ataupun motif kriminal.

"Bahwa perbuatan para terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal, keuntungan pribadi, keserakahan, ataupun karakter jahat yang menetap melainkan lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat, rasa tersinggung, dan tekanan psikologis setelah menyaksikan berbagai tayangan media, rekaman aksi, podcast, serta konten yang menurut persepsi para terdakwa menyerang kehormatan institusi TNI," ujar Andi,

Selain itu, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak para terdakwa selama berdinas di TNI.

Mereka disebut memiliki catatan pengabdian yang baik, tidak pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin militer, serta pernah menjalankan berbagai tugas operasi dan pengamanan daerah rawan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved