Bom Buku
Serpihan Bom Buku Utan Kayu Dihadirkan ke Persidangan
Sisa-sisa serpihan bom buku yang meledak di Jalan Utan Kayu No 68, Jakarta Timur, pada 15 Maret 2011 lalu, dihadirkan jaksa di dalam
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sisa-sisa serpihan bom buku yang meledak di Jalan Utan Kayu No 68, Jakarta Timur, pada 15 Maret 2011 lalu, dihadirkan jaksa di dalam persidangan pemeriksaan saksi dan bukti untuk terdakwa dalang bom buku dan Serpong, Pepi Fernando dan eksekutor bom buku dan gereja Christ Cathedral Serpong Suhartono alias Hendi alias Jakow di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (24/11/2011).
Barang bukti yang membuat tangan kiri Kasat Reskrim Polres Jaktim Kompol Dodi Rahmawan hancur dan harus diamputasi itu, dikemas dalam plastik putih dan ditunjukkan di depan majelis hakim dan tiga saksi dari anggota Polsek Matraman, Jaktim, Kanit Patroli Polsek Matraman, AKP Kariman, Takino, dan Dawam.
Ketigak saksi yang diperiksa secara bergantian itu umunya menyatakan tentang kronolog bom buku meledak di kantor radio KBR 68H itu. "Setelah baca tulisan itu, (bom buku) itu dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Jaktim," kata Kariman.
Pepi selaku perencana dan Jakow selaku eksekutor kasus bom ini, tampak tenang saat menyaksikan serpihan bom buku itu dihadirkan ke tengah persidangan.
Keduanya tak membantah satu kalimat pun yang keluar dari pengakuan ketiga saksi dari kubu polisi tersebut. "Tidak ada (keberatan), pak," jawab Pepi sembari menggelengkan kepala.