Jumat, 12 September 2025

Umar Patek Tertangkap

Umar Patek Bersaksi untuk Istrinya

Umar Patek (41), mengaku bertanggung jawab atas semua data palsu yang tercantum di paspor sang istri, Siti Ruqqoyah (31),

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Umar Patek Bersaksi untuk Istrinya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka terorisme, Umar Patek bersama istrinya, Ruqayyah menjalani reka ulang di sebuah rumah kontrakan Jalan Setia, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2011). Tersangka teroris Umar Patek menjalani reka ulang di tujuh di titik di sekitar Jakarta yang merupakan tempat Patek melakukan aktivitasnya untuk merencanakan aksi teror. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umar Patek (41), mengaku bertanggung jawab atas semua data palsu yang tercantum di paspor sang istri, Siti Ruqqoyah (31), yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, pada Juli 2009.

Pada kesaksiannya di persidangan sang istri, di Pengadilan Negri Jakarta Timur, Senin (28/11/2011), hingga tercantum nama Fatimah Zahra, berumur 24 tahun, kelahiran Bangil, Jawa Timur, dan beralamat di Koja, Jakarta Utara, Umar mengaku bahwa ia yang mengarang itu semua.

"Saya yang mengarang, dan meminta istri saya menghapalnya, dan menjawab ketika ditanya petugas imigrasi," kata salah satu pelaku Bom Bali I itu.

Pada 2009 lalu, Umar dan istri mengajukan permohonan paspor, yang menggunakan sejumlah dokumen palsu, mulai dari KTP, Akta kelahiran, dan kartu keluarga. Paspor tersebut kemudian digunakan keduanya untuk pergi ke Afganistan, namun di Pakistan keduanya pun keburu dicokok oleh aparat keamanan setempat pada Januari lalu.

Paspor tersebut berhasil diperoleh berkat bantuan Hary Kuncoro, yang kemudian menyewa jasa calo dengan harga Rp 3 Juta, untuk mengusahakan Paspor Umar dan istri.

Saati Hakim ketua, Suharjono, bertanya motifasi Umar menggunakan identitas palsu, Umar menjawab hal itu adalah untuk menghindari jeratan hukum, pasalnya ia telah menjadi teroris sejak 2002 lalu, setelah ia terlibat insiden bom Bali.

Pada kesempatan tersebut, Umar juga membacakan pernyataannya maafnya di depan persidangan, mengenai ia dan dirinya yang telah memberikan data dan dokumen palsu ke kantor imigrasi.

"Saya meminta maaf," akunya.

Siti Ruqqayah pun membenarkan pernyataan Umar, bahwa semua data palsu pada paspor yang ia miliki semuanya atas permintaan Umar, ia hanya mengikuti permintaan laki-laki yang sudah 14 tahun ia nikahi itu.

Sementara itu, pengacara Siti, Asludin menganggap kesaksian Umar dapat meringankan hukuman bagi Siti, karena di muka persidangan Umar mengaku telah melakukan segalanya, termasuk meminta istrinya untuk menyerahkan dokumen palsu.

"Kesaksian Umar memperlihatkan bahwa data di paspor adalah data tidak benar, dan bukan dilakukan dia (Siti), akan tetapi suaminya," jelas Asludin.

Sidang berikutnya akan diagendakan Senin pekan depan (04/12), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan