Pemalsuan Putusan MK
Logika Berpikir Kabareskrim di Kasus Pemalsuan Putusan MK
Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman, mengakui pihaknya kesulitan mencari bukti, pihak yang menjadi konseptor
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman, mengakui pihaknya kesulitan mencari bukti, pihak yang menjadi konseptor dan pengguna surat, dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kendati dirinya, sudah menduga-duga siapa pihak-pihak tersebut, namun untuk ditetapkan menjadi tersangka pihaknya mengaku membutuhkan bukti-bukti yang cukup.
"Logika berpikir saya sebagai Kabareskrim, siapa yang menyuruh kan adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR, siapa yang disuruh pasti petugas di MK, dan siapa yang menggunakan pasti orang KPU. Itu logika berpikir kami, dan tugas penyidik untuk mencari buktinya, kita belum menemukan bukti itu," beber Sutarman, yang ditemui wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/11/2011).
Menurutnya, pihaknya membutuhkan bukti keterangan setidak-tidaknya beberapa orang saksi dan satu alat bukti, untuk menetapkan pihak konseptor dan pengguna surat palsu tersebut menjadi tersangka.
" (Butuh)2,3,4, atau 5 orang saksi dan 1 alat bukti. 1 alat buktinya mustinya surat palsu itu. Kan ada 2 surat, yang satu ada stempelnya, yang satu tidak. Kemudian petugas MK bilang yang asli yang pakai stempel. Itu yang masih ragu-ragu," katanya.
Pihak Kepolisian hingga saat ini diketahui belum menetapkan pihak-pihak konseptor dan pengguna surat palsu tersebut menjadi tersangka, namun pihak Kepolisian, sudah menetapkan pihak pembuat surat palsu tersebut menjadi tersangka yaitu, mantan Panitera MK, Zaenal Arifin Hoesin, dan mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan.