Kamis, 4 Juni 2026

Pemalsuan Putusan MK

Masyhuri Akui Copy Paste Tanda Tangan Zaenal Arifin

Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, mengaku telah mengcopy paste tandatangan Panitera

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, mengaku telah mengcopy paste tandatangan Panitera MK kala itu, Zaenal Arifin Hoesin, untuk surat jawaban MK atas surat permintaan jawaban KPU.

"Saya memang mengcopy paste tanda tangan Pak Panitera," ucap Mashyuri ketika bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan surat palsu MK, Kamis (1/12/2011).

Menurut Mashyuri, praktik tersebut (menyalin tempel) tandatangan Panitera MK sudah berlangsung sejak zaman, Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Hal itu ditujukan agar kegiatan administrasi di MK berlangsung cepat, mengingat penanganan perkara di MK untuk perselisihan hasil pemilu dibatasi oleh  waktu.

"Kalau aturannya kan tiga hari. Awalnya saya beritahukan panggilan para pihak itu melalui surat, tapi ada yang tidak hadir. Saya diberitahu oleh Pak Jimly. Ini kan zaman sudah canggih, kamu email dulu, kamu fax dulu kan bisa. Nanti aslinya menyusul," kata Masyhuri, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (1/12/2011).

Sebagaimana diketahui, Masyhuri didakwa membuat surat palsu MK Nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 mengenai penjelasan atas sengketa pemilu legislatif 2009 Dapil Sulsel I.

Masyhuri mengirim surat tersebut atas permintaan Komisioner KPU kala itu, Andi Nurpati pada 15 Agustus 2009, melalui fax.

Masyhuri sempat menolak menyerahkan surat yang telah dibuat oleh Panitera Perkara MK Pan Muhammad Faiz karena masih berupa draf. Namun, akhirnya Masyhuri langsung mengirimkan surat tersebut karena diminta oleh Andi.

Disitulah Masyhuri membubuhkan draf surat 14 Agustus 2009, dengan nomor, kop serta tanda tangan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Dilanjutkan Masyhuri, jika terdapat kesalahan dalam surat MK  yang dikirim melalui fax atau email akan diperbaiki dalam surat otentik yang asli dan wajib dikirim oleh MK.

"Ahmad Fadhil Sumadi (Panitera MK rezim Jimly) juga sudah biasa tanda tangannya di copy paste. Pak Zaenal juga tidak pernah keberatan tanda tangannya di copy paste," ujar Masyhuri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved