Kisruh Rektor UI
Mahfud Sindir Polemik MWA-UI Seperti Parpol
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan polemik Wali Amanat Universitas Indonesia sampai mencopot Gumilar Rusliwa
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan polemik Wali Amanat Universitas Indonesia sampai mencopot Gumilar Rusliwa Somantri sebagai Rektor Univeritas Indonesia sama sekali tak berkaitan dengan putusan MK terkait Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Putusan itu bernomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP. Menurutnya, putusan ini boleh ada dan boleh tidak. Jika UI mengatakan (MWA) itu perlu, maka berdasarkan kontrak dengan para pemangku kepentingan.
Mahfud justru menyayangkan polemik ini terjadi di tingkat perguruan tinggi. Jika demikian mereka tak ubahnya partai politik. "Padahal di politik sendiri masih ada kompromi-kompromi yang bagus," ujar Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/12/2011).
Dikatakan Mahfud, MK tidak melarang berdirinya BHP. Lembaganya hanya membatalkan Undang-undang BHP karena menyeragamkan perguruan tinggi secara nasional. Menurut Mahfud, hal tersebut tidak boleh. "Masa ada otonomi kampus tetapi dipaksakan seragam," terangnya.
"Intinya putusan MK tidak melarang adanya MWA, ada atau tidak ada. Ini sudah saya sampaikan ke Mendiknas, Dirjen Dikti, dan ke sejumlah rektor Perguruan Tinggi yang pernah ke MK, bahkan mantan Mendiknas Bambang Soedibyo juga saya jelaskan," kata Mahfud lagi. (*)