Selasa, 2 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Konsep Surat Palsu MK di Komputer Sudah Terhapus

Hingga kini Polri masih belum bisa menyeret tersangka lain dalam kasus Pemalsuan Surat Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Konsep Surat Palsu MK di Komputer Sudah Terhapus
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hingga kini Polri masih belum bisa menyeret tersangka lain dalam kasus Pemalsuan Surat Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, kejadiannya sudah lama sehingga data-data dalam alat elektronik seperti komputer dan handphone sudah terhapus.

"Karena jalannya penyidikan itu sudah sekian lama, Barang Bukti itu ada di dalam komputer, nah komputer yang dipakai itu sudah dipakai sekian lama. Itu barang bukti di dalam komputer konsep suratnya sudah tidak ada," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jumat (30/12/2011).

Sutarman beranggapan yang memerintahkan membuat surat palsu itu pasti orang yang ingin menjadi anggota dewan dan yang mengerjakan pasti orang MK, serta yang digunakan orang KPU.

"Tetapi penyelidikan itu bukan logika berfikir, tetapi barang bukti, kalau barang buktinya cukup, kita tidak akan takut (untuk enetapkan tersangka)," kata jendral bintang tiga ini.

Menurut Sutarman, tentu saja saat akan mengubah surat, pasti ada komunikasi lewat telepon, tetapi karena kasusnya sudah lama maka buktinya pun menjadi sulit ditemukan. "Kalau buktinya ada, ya pasti ada (tersangka)," ucapnya.

Diketahui dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan dan Mantan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein. Sementara status Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo dan Arsyad Sanusi yang disebut terlibat masih sebatas saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan