Sabtu, 30 Agustus 2025

Bentrok di Bima

KontraS Nilai Kekerasan di Bima Direncanakan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kekerasan tang terjadi di Bima

Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kekerasan tang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat sudah direncanakan. Hal itu terlihat dari temuan KontraS yakni adanya mobil ambulance yang telah berada di Pelabuhan Sape tempat bentrokan terjadi. Selain itu, penempatan pasukan serta dipimpin Kapolresta Bima.

"Ya terlihat kekerasan yang terjadi sudah direncanakan sebelumnya," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar di Kantor Walhi, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Haris mengatakan petugas di lapangan juga menggunakan senjata berpeluru tajam yang juga diketahui langsung oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat.Kemudian pasukan itu juga meliputi Brimob, Sabhara, Intelijen dan sniper atau penembak jitu.

Berdasarkan keterangan korban di lapangan dan investigasi KontraS terkait peristiwa yang berlangsung pada 24 Desember 2011. Maka KontraS menyakini kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. "Menurut temuan kita, cukup pelanggaran HAM yang berat karena dan unsur perncanaan sistematis yang terjadi," imbuh Haris.

Mengenai keterangan polisi yang mengatakan warga telah bertindak anarkis, Haris dengan tegas membantahnya. "Saya khawatir keterangan polisi pembohongan publik semua. Saya melihat posisi polisi terdesak, itu pembohongan publik," kata Haris

"Polisi menjadi perpanjangan tangan perusahaan dan membangun permusuhan dengan warga," tambahnya

Sebelumnya, Sabtu (24/12/2011) aksi anarki massa pecah setelah polisi melakukan pembubaran paksa terhadap massa pengunjuk rasa dari Front Reformasi Anti-Tambang (FRAT) yang menguasai satu-satunya jembatan penyeberangan ferry dari NTB ke NTT itu sejak lima hari sebelumnya.

Polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa setelah negosiasi dari Bupati dan Kapolda berulang-ulang menemui jalan buntu dan massa tetap menduduki pelabuhan sepanjang dua tuntutannya tak dipenuhi.

Kedua tuntutan massa tersebut adalah permintaan pencabutan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin operasional perusahaan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) dan pembebasan AS, tersangka pembakaran kantor Camat Lambu yang terjadi pada 10 Maret 2011 dan telah diserahkan ke kejaksaan.

KontraS mencatat terdapat sedikitnya 81 warga terluka dan tiga orang tewas dalam kejadian itu. Mereka adalah Arif Rahman, 18 tahun, Syaiful (17), dan Syarifudin (46).

Kemudian, massa yang marah melakukan pembakaran dan perusakkan 1 kantor Polres, 1 kantor Polsek, rumah dinas Kapolsek, 4 unit bangunan asrama polisi, Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, kantor Dinas Kehutanan, dan Kantor Urusan Agam (KUA). Bahkan, 25 rumah warga yang diperkirakan mendukung operasional perusahaan tambang PT SMN ikut diamuk massa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan