Solidaritas Sandal Jepit
Posko Aksi Seribu Sandal AAL Kurang Direspon di Depok
Posko Aksi "'Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL" di kawasan Depok kurang mendapat respon dari warga sekitar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posko Aksi "'Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL" di kawasan Depok kurang mendapat respon dari warga sekitar. Terbukti, setelah 10 hari dibuka, sandal yang terkumpul hanya empat pasang.
Saat Tribun mengunjungi posko tersebut di Kompleks Tugu Indah no. B22, Depok, tumpukan sandal itu hanya ditaruh di pinggir teras. Menurut pemilik rumah yang dijadikan posko, Endang Sudarsono mengatakan dirinya serta menantunya Resha Rastrapatiji telah berkeliling kompleks untuk menyosialisasikan aksi tersebut.
Namun, adanya libur panjang di Tahun Baru 2012, membuat respon warga kurang. "Kebetulan pada libut, disini rata-rata karyawan, lalu kita sarankan saja yang mau cepat menyumbang ya langsung ke posko utama, KPAI," kata Endang kepada Tribun, Selasa (3/1/2011).
Terpantau sandal yang terkumpul adalah sandal gunung serta crocs. Endang menceritakan posko aksi ini didirikan sebagai wujud keprihatinan kepada AAL (15) terhadap kasus yang menimpanya. Ia pun mengaku sering kehilangan sandal jepit, tetapi yang harus dilakukan adalah memberikan pendidikan kepada anak-anak yang ketahuan mengambil sandal.
"Memang mencuri dalam sudut pandang agama dilarang, tetapi kalau untuk anak itu saya kira tidak adil sampai ke pengadilan dan merenggut haknya bersekolah untuk mendapatkan pendidikan," imbuhnya.
Menurut Endang, yang diperlukan bagi AAL adalah bimbingan moral. Apalagi , ia membaca berita bahwa AAl hanya menemukan sandal di dekat rumah Briptu Anwar Rusdi Harahap. "Kalau bisa pak Jaksa jangan menuntutnya dan selesaikan secara damai," imbuhnya.
Rencananya hari ini sandal-sandal itu akan dibawa ke KPAI untuk dihitung jumlah sandal yang berhasil dikumpulkan dari berbagai posko.
Tokoh perlindungan anak, seperti Kak Seto, Hadi Nitihardjo (direktur nasional SOS Children's Villages Indonesia, para komisioner KPAI akan menyatakan sikap.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 20 Desember 2011, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dia dituduh mencuri sandal Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Tahir Mahyudin dari Lembaga Perlindungan Anak Sulteng secara terpisah mengatakan, rencananya AAL akan dituntut jaksa pada 4 Januari 2012 . "Kita dan para pemerhati anak akan melakukan aksi damai saat sidang tuntutan," kata dia.
Sebelumnya, dalam fakta persidangan, ada beberapa kejanggalan soal kasus itu. Barang bukti yang diajukan ke persidangan bukan sandal yang awalnya dikatakan hilang. Awalnya, Rusdi mengaku kehilangan sandal merek Eiger. Namun, yang dibawa jaksa sebagai barang bukti bermerek Ando.
Tak ada satu pun saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi. Saat hakim Rommel F Tampubolon dan sejumlah pengacara AAL bertanya, bagaimana Rusdi yakin itu sandal miliknya, Rusdi menjawab, "Saya ada kontak batin saat melihat sandal itu."
Tak hanya itu, saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.