NasDem Respons Usul KPK soal Masa Jabatan Ketua Umum Parpol: Itu Urusan Internal
Ujang Bey, merespons usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
- Ia menghormati kajian tersebut, namun menegaskan bahwa setiap partai memiliki kemandirian dalam mengatur mekanisme internal sesuai AD/ART yang dijamin UU Nomor 2 Tahun 2011.
- Ujang mencontohkan kebijakan Partai NasDem yang mendorong politik tanpa mahar untuk mencegah praktik korupsi akibat tingginya biaya politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik maksimal dua periode.
Ujang Bey menyatakan menghormati kajian tersebut, namun menegaskan setiap partai politik memiliki kemandirian dalam mengatur mekanisme internalnya.
“Saya kira, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi tersendiri di internal partainya. Karena organisasi mandiri dan independen, maka memiliki aturan main tersendiri (AD/ART) partai dan itu dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ujang Bey menekankan, setiap partai memiliki visi dan kebijakan masing-masing dalam menjalankan roda organisasi.
Dia mencontohkan kebijakan Partai NasDem yang mendorong praktik politik tanpa mahar.
“Karena Ketum kami sadar, maraknya OTT oleh penegak hukum terhadap kepala daerah seringkali dikaitkan dengan mahalnya biaya politik,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan tanpa mahar tersebut juga membuka peluang bagi putra daerah dengan rekam jejak baik untuk maju tanpa terbebani biaya politik tinggi.
Selain itu, Ujang Bey menyebut partainya juga memperkuat kaderisasi melalui program Akademi Bela Negara.
“Di sana kader-kader muda ditempa untuk diberi pembekalan tentang cara bernegara dan berpartai dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RAKERNAS-NASDEM-Ketua-Umum-Partai-NasDem-Surya-Paloh.jpg)