Selasa, 28 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Terdakwa Eks Direktur Pertamina Bantah Perkaya Karen Agustiawan di Kasus LNG

Eks Direktur Pertamina lawan balik! Sebut Jaksa abaikan putusan MA & klaim perusahaan untung USD 97 Juta. Cek fakta panas sidang LNG ini!

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS LNG - Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam pernyataannya, ia secara tegas membantah keterlibatan dalam upaya memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, terkait pengadaan LNG. 

Ringkasan Berita:
  • Tuduhan suap dibantah tegas, eks Direktur Pertamina sebut dirinya bersih dan tidak pernah rugikan negara!
  • Ada kejutan di sidang LNG, terdakwa klaim Pertamina sebenarnya untung besar hingga puluhan juta dollar!
  • Bongkar kejanggalan, eks petinggi Pertamina ini tuding Jaksa sengaja abaikan putusan sah dari Mahkamah Agung!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, memberikan pembelaan terakhirnya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/4/2026), Hari menyampaikan duplik (jawaban tergugat atas replik/tanggapan jaksa) secara pribadi.

Ia secara tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai upaya memperkaya diri sendiri maupun mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback (pemberian kembali), atau gratifikasi kepada saya. Baik kepada Karen Agustiawan maupun perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), tidak diperkaya secara melawan hukum," jelas Hari.

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hari menyoroti argumentasi JPU yang dinilai mengabaikan putusan hukum sebelumnya.

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset milik Karen Agustiawan senilai Rp 1,09 miliar dan USD 104 ribu adalah penghasilan sah saat menjabat sebagai Senior Advisor (penasihat senior) di Blackstone Private.

Menurutnya, penghasilan tersebut legal dan telah dikenakan pajak. Ia pun menyayangkan sikap jaksa yang tetap mencantumkan angka tersebut dalam berkas tuntutan.

"Hal ini menunjukkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca juga: Periksa Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada, KPK Dalami Pengaturan Cukai

Alibi Administrasi dan Klaim Keuntungan Perusahaan

Terkait teknis pengadaan, Hari menjelaskan bahwa dirinya telah memasuki masa pensiun sejak 28 November 2014.

Ia menegaskan bahwa proses negosiasi dan penandatanganan kontrak jual beli LNG dengan pihak CCL baru dilakukan pada tahun 2015 oleh pejabat penggantinya.

Selain itu, ia memberikan argumentasi mengenai kondisi keuangan perusahaan.

Berbeda dengan dakwaan kerugian negara, Hari menyebut kebijakan pengadaan LNG tersebut justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar USD 97,6 juta hingga Desember 2024.

Ia menilai kerugian yang muncul pada periode 2020-2021 murni disebabkan oleh faktor eksternal, yakni pandemi Covid-19. Hari juga mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Alat bukti utama JPU dalam menentukan kerugian negara yaitu LHP BPK, cacat formil (kesalahan prosedur formal), ilegal, dan di bawah standar," ungkapnya.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina Pertanyakan  Kerugian Kasus LNG, Sebut LHP Bukan Ditandatangani Ketua BPK

Tuntutan Jaksa dan Poin Memberatkan

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari dakwaan JPU yang menyebut adanya kerugian negara mencapai USD 113.839.186,60 dalam pengadaan LNG periode 2011-2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved