Pemalsuan Putusan MK
Vonis Masyhuri Pintu Masuk Menghukum Pemalsu Surat MK
Ganjar Pranowo mengatakan keluarnya putusan tersebut menjadi titik pijak untuk orang-orang yang diduga melakukan pemalsuan dihukum serupa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Panitera MK, Masyhuri Hasan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait hal tersebut Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus pimpinan Panja Mafia Pemilu, Ganjar Pranowo mengatakan keluarnya putusan tersebut menjadi titik pijak untuk orang-orang yang diduga melakukan pemalsuan dihukum serupa.
"Kalau dikatakan dalam vonis itu bersalah karena membuat surat palsu secara bersama-sama, maka tahap berikutnya adalah yang lain juga harus mendapat proses hukum. Sehingga ada pertanggungjawaban secara politik dalam konteks dilakukan bersama-sama dari putusan hakim tersebut,"ujar Ganjar ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2012).
Menurut Ganjar vonis tersebut menambah keyakinan bahwa ada jaringan yang memanfaatkan atau istilah seramnya 'ada mafia', dari putusan. Ini kita bisa lihat bahwa jaringan itu memang menggunakan kekuatannya untuk perbuatan yang tidak benar.
"Itulah yang kita sebut dalam panja sebagai mafia. Mudah-mudahan, kita berharap penegak hukum bisa menindaklanjuti putusan tersebut, tidak hanya kepada Masyhuri Hasan saja tetapi juga terhadap pihak-pihak terkait dengan surat palsu yang ada itu,"jelasnya.
Karena itu lanjut Ganjar, penyidik kepolisian harus membongkar, karena putusan dari hakim sudah jelas menyebutkan bahwa itu tidak dilakukan sendirian, bersama-sama. Siapapun kata Politisi PDI Perjuangan ini yang terkait dengan persoalan surat palsu ini tidak bisa lari dari hasil putusan yang sudah ditetapkan hakim ini.
"Setelah ada putusan ini maka kemudian polisi tidak bisa ragu-ragu lagi memperjelas status mereka yang secara bersama-sama ikut serta dalam pembuatan surat palsu ini,"pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama dan terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).
Dalam persidangan, Herdi Agustein memvonis hukuman penjara 1 tahun untuk Masyhuri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan.
Kemudian, keputusan vonis 1 tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan yang meringankan terdakwa selama di persidangan yaitu berlaku sopan dan mengakui segala perbuatannya.
"Menyatakan terdakwa telah mengakui dan bersikap sopan selama persidangan, namun yang memberatkan yaitu mencoreng citra nama Mahkamah Konstitusi," jelas Herdi Agustein.