Solidaritas Sandal Jepit
AAL Dituntut Bersalah Mencuri Sandal Jepit
aksa penuntut umum menyatakan AAL (15) terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Jaksa penuntut umum menyatakan AAL (15) terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Meski demikian, dalam tuntutannya jaksa meminta AAL dikembalikan kepada orang tuanya.
"Sidang akan dilanjutkan Rabu malam ini, untuk mendengar putusan hakim."
Tuntutan jaksa dibacakan dalam sidang kasus sandal jepit di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) sore.
Sidang akan dilanjutkan Rabu malam ini, untuk mendengar putusan hakim.
Eki Mohammad Hasyim, humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, AAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 362, dalam hal ini mengambil sandal milik orang lain.
"Dari sisi yurudis, terdakwa terbukti bersalah. Tetapi berdasarkan pertimbangan hati nurani dan nilai barang yang diambil, kami tuntut dengan tindakan dikembalikan kepada orang tuanya," kata Eki.
Terkait tuntutan itu, pengacara AAL menolak tuduhan terbukti bersalah.
Menurut pengacara AAL, fakta dan bukti persidangan serta keterangan saksi tidak mendukung untuk menyatakan AAL terbukti bersalah.
"Yang hilang sandal Eiger, tapi yang dibawa ke persidangan adalah sandal Ando. Lokasi penemuan juga bukan di dalam pagar. Lagi pula tidak ada saksi yang menyaksikan, apakah AAL yang mengambil sandal itu. Makanya kami meminta AAL dibebaskan murni," kata Syahrir Zakaria, salah seorang pengacara AAL.