Minggu, 19 April 2026

Pemalsuan Putusan MK

Polri Kesulitan Bukti Seret Andi Nurpati Jadi Tersangka

Dengan divonisnya Masyhuri Hasan dengan hukuman satu tahun penjara, belum mampu menyeret Andi Nurpati menjadi tersangka

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan divonisnya Masyhuri Hasan dengan hukuman satu tahun penjara, belum mampu menyeret Andi Nurpati menjadi tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sepanjang tidak ada alat bukti lain kita tidak akan melangkah sampai ke situ (penetapan tersangka). Belum ada unsur kita proses sebaga tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2012).

Meskipun Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan bahwa dengan divonisnya Masyhuri selama satu tahun membuktikan adanya surat palsu di MK, tetapi Polri tidak mau gegabah menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Ada desakan tapi tak ada bukti, apa dasarnya? Polri ini tidak bisa diintervensi. Penyidik tidak akan bisa diintervensi, siapapun mendesak tidak akan bisa bila tanpa ada bukti. Kalau ada bukti dan saksi silahkan sampaikan. Kita tidak bisa memaksakan seseorang yang tidak bersalah," ungkapnya.

Seperti diketahui, Masyhuri terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama dan dihukum penjara selama satu tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012) kemarin.

Dalam persidangan, hakim Herdi Agustein memvonis hukuman penjara 1 tahun untuk Masyhuri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan.

Kemudian, keputusan vonis 1 tahun yang diberikan terhadap Masyhuri berdasarkan pertimbangan yang meringankan terdakwa selama di persidangan yaitu berlaku sopan dan mengakui segala perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved