Sabtu, 20 September 2025

Bom Bunuh Diri Cirebon

Sidang Tuntutan Lima Teroris Cirebon Ditunda

JPU dari Satuan Tugas Antiteror Kejagung masih mencari keterkaitan antara jaringan Cirebon dengan jaringan teroris Sukoharjo

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Sidang Tuntutan Lima Teroris Cirebon Ditunda
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Penuntut umum menunjukkan jaket hitam milik pelaku bom bunuh diri Masjid Adz-Zikro, Mapolresta Cirebon, Muhammad Syarif

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang tuntutan terhadap lima terdakwa terduga teroris Cirebon, Rabu (4/1/2012). Jaksa Penuntut Umum dari Satuan Tugas Antiteror Kejaksaan Agung berdalih masih mencari keterkaitan kasus antara jaringan Cirebon dengan jaringan teroris Sukoharjo.

"Hal ini dilakukan agar jaksa dapat melihat, apakah ada keterkaitan kasus antara keduanya, sehingga akan mempengaruhi tuntutan yang akan dijatuhkan pada para terdakwa," terang jaksa Bambang Haryadi yang juga Koordinator Satgas Antiteror Kejaksaan Agung kepada wartawan.

Sedianya, kata Bambang, agenda persidangan adalah tuntutan terdakwa kasus Cirebon. Namun terkendala kerja jaksa penuntut umum masih memeriksa satu terdakwa kasus teroris Sukoharjo yakni Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim bin Iman Soeryadi.

Kelima terdakwa bom Cirebon yang akan dituntut adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman dan Mushola. Mereka didakwa pasal 13 huruf c,  pasal 7, pasal 9, junto pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan