Bom Bunuh Diri Cirebon
Sidang Tuntutan Lima Teroris Cirebon Ditunda
JPU dari Satuan Tugas Antiteror Kejagung masih mencari keterkaitan antara jaringan Cirebon dengan jaringan teroris Sukoharjo
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang tuntutan terhadap lima terdakwa terduga teroris Cirebon, Rabu (4/1/2012). Jaksa Penuntut Umum dari Satuan Tugas Antiteror Kejaksaan Agung berdalih masih mencari keterkaitan kasus antara jaringan Cirebon dengan jaringan teroris Sukoharjo.
"Hal ini dilakukan agar jaksa dapat melihat, apakah ada keterkaitan kasus antara keduanya, sehingga akan mempengaruhi tuntutan yang akan dijatuhkan pada para terdakwa," terang jaksa Bambang Haryadi yang juga Koordinator Satgas Antiteror Kejaksaan Agung kepada wartawan.
Sedianya, kata Bambang, agenda persidangan adalah tuntutan terdakwa kasus Cirebon. Namun terkendala kerja jaksa penuntut umum masih memeriksa satu terdakwa kasus teroris Sukoharjo yakni Echo Ibrahim alias Eko Ibrahim alias Baim bin Iman Soeryadi.
Kelima terdakwa bom Cirebon yang akan dituntut adalah Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang, Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman dan Mushola. Mereka didakwa pasal 13 huruf c, pasal 7, pasal 9, junto pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme.