Solidaritas Sandal Jepit
Tuntut AAL, Jaksa Janji Kedepankan Hati Nurani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya melihat aspek hukum dan yuridis saja dalam sidang pembacaan tuntutan terhada AAL nanti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya melihat aspek hukum dan yuridis saja dalam sidang pembacaan tuntutan terhada AAL nanti. Semua aspek akan dipertimbangkan termasuk umurnya yang masih anak-anak.
"Jaksa Agung telah berkali-kali menginstruksikan pada seluruh jajarannya untuk mengedepan hati nurani di dalam penanganan sebuah perkara," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Rabu (4/1/2012).
Menurut Noor, pada saatnya nanti ketika perkara tersebut sudah masuk dalam babak pembacaan penuntutan pidana, maka jaksa akan mempertimbangkan semua aspek.
"Jaksa tidak hanya akan melihat faktor yuridisnya saja. Jaksa tidak akan melihat faktor hukumnya saja. Akan dilihat semua aspek sabagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan," ungkapnya.
Aspek latar belakang, kenapa orang tersebut mencuri. Apa maksudnya mencuri. Kemudian dari sisi si pelakunya misal masih anak-anak, objekyang dicuri. "Ini semua pasti akan dipertimbangkan, sebagai bagian dalam mempertinmbangkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana," ucapnya.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 20 Desember 2011, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, AAL dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas kasus pencurian sandal jepit. AAL dituduh mencuri sandal Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.