Solidaritas Sandal Jepit
KPAI Laporkan Dugaan Hakim Kontroversi Tangani AAL
Meski telah mendapat putusan dari Pengadilan Palu, Sulewesi Tengah, kasus AAL akan tetap berlanjut di luar pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah mendapat putusan dari Pengadilan Palu, Sulewesi Tengah, kasus AAL akan tetap berlanjut di luar pengadilan.
Seperti yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hari ini, Senin (9/1/2012). Dengan berbagai bukti yang ditemukan, KPAI melaporkan kasus tersebut kepada lembaga Komisi Yudisial.
"Kami melihat adanya kejanggalan dalam putusah hakim pengadilan Palu, yang dalam memutus pekara AAL," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Maria Ulfah Anshor saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (9/1/2012).
Kejanggalan tersebut, kata Ulfa yaitu mengenai barang bukti yang berbeda dengan yang dituduhkan kepada AAL. Selain itu, lanjut Ulfa tidak ada pernyataan hakim yang menyatakan AAL dinyatakan bersalah mencuri sandal jepit.
"Ini sangat kontrovesi, dari segi hukum maupun dari segi keadilan," ujarnya.
Dengan pengaduan ini, Ulfa berharap KY dapat melihat dan memeriksa berkas putusan AAL tersebut. Artinya, jika memang ada kejanggalan, KY perlu memeriksa Hakim yang menangani kasus tersebut.
"kami serahkan semua kepada KY, itu kewenangannya,"imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada November 2010, seorang pelajar berinsial AAL diduga mencuri sandal jepit milik seorang Brimob berinisial AR. Bulan Mei 2011, polisi memanggil AAL dan menginterogasinya sampai yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Kasus itu kemudian sampai ke pengadilan Palu, Sulwesi Tengah, dan AAL telah dinyatakan bersalah, namun dikembalikan kepada orang tua sebagai hukumannya.