Senin, 29 September 2025

Vonis Bebas Pengadilan Tipikor

Koruptor Divonis Bebas Setelah Ada Pengadilan Tipikor Daerah

Setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas terdakwa korupsi SIAK online Cilacap senilai Rp 16,7 miliar, protes dan kritik spontan mengalir.

Editor: Domu D. Ambarita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Setelah  Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online Cilacap senilai Rp 16,7 miliar, Oktober lalu, protes dan kritik spontan mengalir. Vonis bebas itu diberikan majelis hakim kepada Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati, Oei Sindhu Stefanus pada Senin, 10 Oktober 2011, sekitar pukul 21.00 WIB.

Indonesia Coruption Watch (ICW) merilis, kurang dari dua tahun pascalahirnya UU Pengadilan Tipikor yang membolehkan Pengadilan Tipikor dibuka di daerah, sudah 40 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor di daerah.

"Ke-40 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas tersebut terdiri dari 14 orang di Pengadilan Tipikor Samarinda, 1 orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 4 orang di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Koordinator Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.

Ada pun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pembentukan Pengadilan Tipikor daerah, terkesan terburu-buru, dan asal-asalan. pengadilan Tipikor dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006. MK membuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi.

Pengadilan Tipkor kini sudah ada di 33 provinsi. Pengadilan Tipikor Jakarta, yang semula berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan pengadilan Tipikor yang pertama kali dibentuk MA.

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, maka di setiap provinsi harus ada pengadilan Tipikor. Alhasil, pada 17 Desember 2010, MA meresmikan tiga pengadilan Tipikor, di Surabaya, Semarang dan Bandung.

Kemudian sebanyak 33 Pengadilan Tipikor tingkat pertama di ibu kota provinsi, dan 30 Pengadilan Tipikor tingkat banding di beberapa sebagian besar ibu kota provinsi, telah dibentuk Mahkamah Agung 20 Oktober 2011.

Pada 28 April 2011, MA meresmikan 14 pengadilan Tipikor, yakni Pengadilan Tipikor Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Tanjung Karang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Mataram, Kupang dan Jayapura.

Pada 20 Oktober 2011, MA meresmikan 15 pengadilan Tipi-kor lagi, yakni Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Banda Aceh, Tanjung Pinang, Jambi, Pangkal Pinang, Bengkulu, Mamuju, Palu, Kendari, Manado, Goron-talo, Denpasar, Ambon, Ternate dan Manokwari.

Pengadilan Tipikor Surabaya merupakan pengadilan yang terbanyak memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Pada tahun 2011. Pengadilan yang diresmikan Mahkamah Agung pada 17 Desember 2010, memberikan vonis bebas terhadap sembilan terdakwa.

Sembilan terdakwa itu didakwa terlibat kasus korupsi pengadaan lift Pemerintah Kota Surabaya dan Rumah Sakit Bakti Dharma Husada (BDH) Surabaya sebesar Rp 6,3 miliar. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim sepanjang Agustus 2011.

Para terdakwa yang divonis bebas itu adalah Aris Abdullah (Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Sura-ba-ya), Hariyanto (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Nur Wahyudi (Ketua Tim Pemeriksa Barang), Taufik Siswanto (anggota tim pe-meriksa barang), Ananto Suk-mo-no (Direktur PT Sentrum Kon-sultan), Aulia Fitriati (Direktur CV Aulia Konsolindo), Gatot Sur-yanto (team leader), Rudy Kun-tjoro (Direktur Ilin) dan Indra Lien-tungan (Direktur PT Aneka-bangun Eka Pratama).

Peringkat pertama ditempati Pengadilan Tipikor Samarinda. Pengadilan yang diresmikan MA pada 28 April 2011 ini, memvonis bebas kepada empat anggota DPRD Kutai Kartanegara yang menjadi terdakwa kasus dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar.

Empat terdakwa itu adalah Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi. Vonis itu diberikan ma--jelis hakim yang diketuai Casmaya pada Senin, 31 Oktober lalu. Vonis bebas itu disinyalir ba-kal bertambah, lantaran terdakwa kasus ini 15 orang. Jadi, masih ada 11 anggota DPRD Kutai Kar-tanegara yang belum divonis.

Kasus tersebut bermula dari te-muan Badan Pemeriksa Ke-uangan (BPK) mengenai ang-ga-ran operasional DPRD Kutai Kar-tanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgu-nakan pada periode 2004-2009.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan