Bom Bunuh Diri Cirebon
Adik Kandung Bomber di Masjid Cirebon Dituntut 10 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara kepada Ahmad Basuki, adik dari M Syarif, bomber di masjid cirebon
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Yulis Sulistyawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara kepada Ahmad Basuki, adik dari M Syarif yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Masjid Az-Zikro kompleks Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, 15 April 2011 lalu.
"Terdakwa Ahmad Basuki telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar pasal Pasal 15 jo 9 UU no 15 /2003," ujar jaksa Rinie Hartatie saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/01/2012).
Tuntutan 10 tahun untuk Basuki dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Ia diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Ahmad Basuki, adalah adik kandung M syarif, yang mengetahui tindak-tanduk kakaknya, namun tidak lapor kepada Polisi. Sedangkan Mardiansyah, adalah rekan M syarif, yang selama ini dikenal sebagai penjual senjata api dan bahan peledak.