Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi Wisma Atlet

Izinkan Pembesar Masuk, Kepala Pengamanan Rutan Disanksi

Seharusnya setelah pukul 17.00 wib, Rumah Tahanan Pondok Bambu, tidak lagi menerima pengunjung, kecuali untuk kepentingan kesehatan

Tayang:
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seharusnya setelah pukul 17.00 wib, Rumah Tahanan Pondok Bambu, tidak lagi menerima pengunjung, kecuali untuk kepentingan kesehatan dan atas seizin Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, DKI Jakarta.

Namun, pada Rabu lalu, (11/1/2012), selepas adzan Maghrib, seseorang yang menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, DKI Jakarta, Taswem Tarib adalah seorang pembesar, yang cukup dikenal publik, datang menyambangi Mindo Rosalina Manulang, terpidana sekaligus saksi kunci kasus Wisma Atlet.

Sang pembesar itu menemui Kepala Pengamana Rutan (KPR) berinisial C," untuk meminta izin agar dapat menemui Rosa. Karena posisi sang pembesar, KPR itu pun tidak memiliki pilihan lain, selain mengizinkan.

"Dia (KPR), mengaku tidak memiliki pilihan lain, karena yang datang itu pembesar, dan dihormati," terangnya.

Menurut Taswem, seharusnya sang pembesar itu tidak diizinkan masuk, karena sudah di luar jam besuk, dan tidak sesuai prosedur.

"Siapapun dia, kalau tidak sesuai dengan peraturan ya tidak diizinkan masuk, oleh karena itu KPR kita beri sanksi keras," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved