Kasus Korupsi di BGN
Kejagung Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi MBG Hingga ke Akarnya, Jangan Ada Duri Dalam Daging
Kejagung diminta tidak berhenti usut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG setelah mentersangkakan Dadan Hindayana cs.
Ringkasan Berita:
- Kejagung diminta tidak berhenti usut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG setelah mentersangkakan eks pimpinan BGN, Dadan Hindayana cs.
- Adapun pengusutan kasus ini didesak harus bisa sampai ke akar-akarnya.
- Tujuannya agar bisa terungkap modus-modus lainnya di dalam program prioritas pemerintah itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk tidak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mentersangkakan eks pimpinan BGN, Dadan Hindayana cs.
Adapun pengusutan kasus ini didesak harus bisa sampai ke akar-akarnya agar bisa terungkap modus-modus lainnya di dalam program prioritas pemerintah itu.
"Justru ini mengungkap tabir baru kasus-kasus lainnya, seperti dugaan jual beli SPPG, dll. Makanya kami mendukung penegakan hukum ini sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia mengatakan langkah Kejagung itu patut diacungi jempol agar program MBG ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Kami apresiasi langkah nyata dari Kejagung yang langsung bergerak cepat tersangkakan pimpinan BGN dalam kasus dugaan korupsi ini, bahkan belum ada 1 hari setelah pencopotan Kepala BGN pada Selasa malam," tuturnya.
Ia menilai penindakan ini sebagai wujud nyata pemerintah Prabowo-Gibran dalam memberantas dugaan korupsi yang merugikan negara dan penerima manfaat.
"Dan bagi masyarakat yang mengetahui praktik jual beli SPPG jangan takut untuk lapor ke penegak hukum baik Polri-Kejaksaan, agar kebenaran segera terungkap," tuturnya.
Baca juga: Nasib Dadan Hindayana Cs: Dicopot dari BGN, Tersangka dan Ditahan KPK hingga Presiden Prabowo Sedih
Dengan pengungkapan ini, Gusma pun berharap praktik MBG ke depan semakin maksimal, transparan, dan sampai ke wilayah 3T.
"Kasus ini jangan terulang kembali, jangan ada duri dalam daging ibarat kata. Semua harus sesuai prosedur," kata Gusma.
Dosa eks Pimpinan MBG
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, dua wakilnya yakni Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dadan Hindayana Usai Tetapkan Tersangka Korupsi MBG
Ketiganya terlihat langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.