Jumat, 10 Oktober 2025

Nasib Anas Urbaningrum

Kemenkumham Belum Cekal Anas Urbaningrum

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan belum menerima permintaan pencekalan

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Kemenkumham Belum Cekal Anas Urbaningrum
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Denny Indrayana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan belum menerima permintaan pencekalan sejumlah nama yang disebutkan dalam persidangan M Nazaruddin, terdakwa pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Saat ditanyakan mengenai sejumlah saksi mengungkapkan nama-nama yang juga terkait dengan kasus Wisma Atlet, Denny mengatakan akan melakukan cekal jika diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum.

"Saya pikir ditanyakan KPK-lah. Namun yang pasti jika ada pencekalan kita ikutilah mekanisme yang ada," tegas Denny kepada wartawan, usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-62, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Lebih lanjut Denny menjelaskan pencekalan seseorang tidak harus saat sudah menyandang status tersangka. Misalnya seperti Miranda Goeltom, yang belum menjadi tersangka, namun dirinya sudah dicekal.

"Tidak mesti juga menjadi tersangka. Seperti Miranda itu kan belum tersangka KPK sudah bisa mencekal," ia menjelaskan.

Ditegaskannya, Protap pencekalan dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui ditjen imigrasi kalau KPK sudah mengajukan pencekalan.

"Itu sederhana, sudah diatur dalam UU, setiap penegakan hukum minta pencekalan akan dilakukan pencekalan," terangnya.

Harus menunggu KPK? "Ya penegak hukum," tegasnya yang menyebutkan bahwa penegak hukum itu adalah Polisi, KPK dan Kejaksaan.

Sebagaimana terungkap dalam kesaksian Mindo Rosalina Manulang, sejumlah nama diungkapkan mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dalam persidangan mantan atasannya, Senin (16/1/2011). Di hadapan hakim anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh menerima uang Rp 5 miliar terkait penganggaran dua proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Uang ke Angelina tersebut ada yang diberikan ke "ketua besar" dan "pak ketua". Adapun yang dimaksud Rosa dengan "ketua besar" antara pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sementara "pak ketua" berarti Ketua Komisi X DPR, Mahyudin.

Di samping itu, Rosa mengungkapkan adanya aliran dana ke Choel Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng serta ke tim pemenangan Andi dalam kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 lalu.

Sejumlah nama juga diungkapkan Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis dalam persidangan kemarin. Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, ia mengatakan Perusahaan Nazaruddin, Permai Group mengucurkan dana Rp 150 juta untuk tim sukses salah satu calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng. Uang itu diserahkan melalui Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved