Jumat, 8 Agustus 2025

Demo Buruh Bekasi

Pengusaha Dideadline Penuhi UMK Buruh hingga Akhir Januari

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak melaksanakan SK Gubernur tentang UMK, maka buruh akan kembali turun ke jalan.

zoom-inlihat foto Pengusaha Dideadline Penuhi UMK Buruh hingga Akhir Januari
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ribuan buruh dengan mengendarai sepeda motor memasuki ruas jalan Tol Jakarta Cikampek, di Kawasan INdustri Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2012). Mereka melakukan aksi menentang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Buruh memberi deadline sampai akhir bulan bagi pengusaha. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak melaksanakan SK Gubernur tentang UMK, maka buruh akan kembali turun ke jalan.

Demikian disampaikan Sulton, kordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). "Kalau sampai tanggal 31 Januari masih ada yang tidak melaksanakan (SK Gubernur), maka buruh akan tetap bergerak," kata Sulton ditemui di kawasan Cikarang, Jumat (27/1/2012) malam.

Menurutnya, sementara ini pihaknya akan memonitor dan memantau pelaksanaan upah tahun 2012.

Ratusan ribu buruh, menggelar aksi blokir jalan untuk meminta kepada seluruh perusahaan di setiap unit kerja di Jawa Barat melaksanakan SK Gubernur tentang UMK di Jawa Barat.

Sejumlah perusahaan di beberapa kawasan telah menyepakati akan menjalankan kenaikan upah 2012 sesuai SK Gubernur Jabar. "Jumlahnya sangat sedikit. khusus di kawasan MM2100, dari 159, baru sekitar 10 perusahaan yang menjalankan kenaikan upah," tegas Sulton.

Seperti diketahui, PTUN Bandung memenangkan gugatan atas SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2012. Majelis hakim menyatakan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bangsos/2011 batal, dan memerintahkan kepada Gubernur Jabar untuk menerbitkan SK yang baru berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan buruh

Berdasarkan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, Upah kelompok II Rp 1.715.645, dan Kelompok I Rp 1.849.913.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan