Jumat, 10 April 2026

Skandal Nazaruddin

Gerindra: Aneh, KPK Lamban Tetapkan Anas-Angie Tersangka

Pimpinan KPK Jilid III dinilai sulit untuk meninggalkan budaya “tarik ulur” seperti yang selama ini dipraktikkan pimpinan KPK periode sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai Pimpinan KPK Jilid III tampaknya sulit meninggalkan budaya “tarik ulur” seperti yang selama ini dipraktikkan pimpinan KPK periode sebelumnya.

Menurutnya budaya “tarik ulur” adalah budaya lambat dan mengulur-ulur waktu untuk mengambil keputusan dalam penyelidikan atau penyidikan kasus tipikor, padahal bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada sudah cukup kuat.

"Dalam kasus cek pelawat misalnya, pimpinan KPK baru menetapkan Miranda S Gultom sebagai tersangka setelah sebelumnya Ketua KPK berkali-kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut," kata Habiburokhman dalam rilisnya. Senin (30/1/2012).

Dikatakan ada kesan yang kuat bahwa mereka terlebih dahulu melakukan apa yang disebut “testing the water” dengan melempar wacana ke media massa dan menunggu reaksi dari pihak terkait sebelum benar-benar membuat keputusan.

Dia mencontohkan praktek “tarik ulur” lain yang saat ini sedang dipraktekkan oleh pimpinan KPK adalah dalam kasus Wisma Atlet.

"Keterangan beberpa saksi penting yang sangat jelas mengarah pada Anas Urbaningrum dan Angelina Sondaks tidak ditanggapi dengan cepat oleh KPK dengan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya.

Kelambanan KPK dalam menetapkan Anas dan Angie sebagai tersangka menurut kami sangat aneh, sebab disisi lain Ketua KPK sudah mengatakan jika tidak ada yang kebal hukum, termasuk ketua partai politik, sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto mengatakan bahwa keterangan saksi dalam persidangan adalah alat bukti yang sah.

Seharusnya sebagai pimpinan institusi penegak hukum , pimpinan KPK tidak beropini sebagaimana layaknya tokoh LSM. Penegak hukum harus “ berbicara” dengan menunjukkan keputusan dan kebijakan yang ia buat. Dalam kasus Wisma atlet, bila memang mereka yakin bahwa keterangan saksi di persidangan adalah juga alat bukti, maka seharusnya Anas dan Angie sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved