Bom Bunuh Diri Cirebon
Adik Bomber di Masjid Polres Cirebon Divonis 9 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Achmad Basuki
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Achmad Basuki alias Uki, terdakwa perkara pidana teroris Cirebon, Rabu (8/2/2012).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Uki dengan hukuman 10 tahun.
Adik kandung M Syarif, pelaku bom bunuh diri di masjid Mapolres Cirebon, dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
"Terdakwa Basuki terbukti sah ikut membantu kakaknya, M Syarif, pelaku bom bunuh diri di Cirebon berbelanja bahan-bahan peledak. Ia juga belajar membuat atau merakit bahan-bahan bom," jelas ketua majelis hakim untuk terdakwa Basuki, Syamsu Bachri Harahap, di PN Tangerang.
Atas keputusan itu, Basuki didampingi penasihat hukumnya dari Tim Pembela Muslim Sulawesi Tengah menyatakan pikir-pikir untuk keputusan hakim tersebut.
Usai sidang, Basuki tak banyak bicara. Ia hanya menyatakan tidak ada hukum kecuali hukum Tuhan.