Skandal Nazaruddin
Patrialis Akui Keluarkan Kartu Akses Anggota Komisi III
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengakui pernah sewaktu menjabat mengeluarkan kebijakan kartu akses khusus untuk anggota
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengakui pernah sewaktu menjabat mengeluarkan kebijakan kartu akses khusus untuk anggota Komisi III sehingga bisa kapanpun keluar masuk tahanan.
Menurutnya, kartu itu adalah bentuk fasilitas terhadap fungsi pengawasan legislatif, khususnya komisi hukum kepada unit keja di Kementerian Hukum dan HAM.
"Saya memberikan akses yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota Komisi III untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah, khususnya Kemenkumham," kata Patrialis saat dihubungi, Jumat (10/2/2012).
Menurut Patrialis, alasan dirinya memberikan kartu akses itu adalah sebagai bentuk transparansi kerja Kemenkumham kepada legislatif. "Jangan main kucing-kucingan antara pemerintah dengan DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Amir Syamsuddin selaku Menkumham pengganti Patrialis, mengungkapkan kementeriannya sempat mengeluarkan kartu akses khusus itu kepada 16 anggota Komisi III. Namun, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, M Nasir, bukan bagian dari 16 orang yang mendapatkan kartu khusus tersebut.
Pengakuan ini disampaikan menteri asal Partai Demokrat itu menyusul kejadian adanya pertemuan "diam-diam" antara tahanan kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad, Nazaruddin, anggota Komisi III dari Partai Demokrat sekaligus kakak Nazaruddin, M Nasir, dan bekas pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, di ruangan tertutup Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (8/2/2012) tengah malam.
Diketahui bersama, Nasir dan Rosa adalah pihak yang juga tengah berperkara dalam kasus suap proyek Wisma Atlet.
Amir menambahkan, sejumlah petugas yang tengah bertugas menjaga Rutan Cipinang pada malam itu mengaku mempersilakan menemui Nazar pada tengah malam, karena Nasir mengatasnamakan anggota DPR.