Kamis, 7 Mei 2026

Kemhan Akan Kelola 218 Makam Pahlawan Nasional Termasuk yang Ada Di Luar Negeri

Pemerintah berencana melakukan alih kelola 218 makam pahlawan nasional dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
TAMAN MAKAM PAHLAWAN - Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI Sri Yanto saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Sri Yanto menjelaskan terkait rencana alih kelola pemakaman pahlawan nasional. 

Ringkasan Berita:
  • 218 pemakaman pahlawan nasional yang selama ini dikelola Kementerian Sosial tersebar baik di dalam negeri maupun luar negeri akan dikelola Kemhan
  • Rencana pengalihan pengelolaan pemakaman pahlawan nasional  masih menunggu revisi setidaknya sejumlah undang-undang dan peraturan terkait
  • Saat ini  secara protokoler dilakukan TNI sedangkan pengelolaan makam dilakukan oleh Kementerian Sosial

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan alih kelola 218 makam pahlawan nasional dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Informasi dihimpun, sebanyak 218 maakam pahlawan nasional yang selama ini dikelola Kementerian Sosial tersebar baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Tempat pemakaman pahlawan nasional itu yakni Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Taman Makam Pahlawan Nasional Seroja di Timor Leste, 215 Makam Pahlawan Nasional di dalam negeri, dan Makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai di Malaysia.

Namun, saat ini, proses tersebut masih dalam masa transisi ditandai dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 2 April 2026.

Saat ini, rencana tersebut masih menunggu revisi setidaknya sejumlah undang-undang dan peraturan terkait.

Baca juga: Kemhan merespons isu dokumen pesawat militer AS bebas melintas wilayah Indonesia

Undang-undang yang perlu direvisi antara lain pasal 25 huruf l, pasal 26 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU Nomor 23 tahun 2014 Lampiran F bidang sosial angka 6.

Sementara aturan yang perlu direvisi yakni Keputusan Presiden (Keppres) nomor 13 tahun 1984 tentang Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI Sri Yanto, menjelaskan salah satu alasan alih kelola itu adalah untuk menyederhanakan proses birokrasi.

Karena pada kenyataannya, lanjut dia, saat ini pengelolaan secara protokoler dilakukan oleh TNI sedangkan pengelolaan makam dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Baca juga: Kemhan Belum Final Tambah 4 Pesawat Airbus A400M, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

Sehingga, ke depannya pengelolaannya bisa lebih terintegrasi. 

"(Saat ini) Belum dialihkan penuh (ke Kemhan), tapi pengelolaan bersama sampai nanti dasar hukumnya jelas baru nanti akan dialihkan secara penuh," ujar Laksda TNI Sri Yanto saat ditemui di kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).

Saat ini, kata dia, sudah ada komunikasi dari Kementerian Pertahanan dan parlemen terkait rencana revisi ketentuan-ketentuan menyangkut pengelolaan pemakaman pahlawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyadari revisi itu membutuhkan waktu.

"Tapi dengan MoU yang ada nanti kan kita transisi, PKS bersama, kemudian nanti kita akan mengelola bersama, sampai nunggu nanti regulasinya jelas," tambahnya.

Dia juga menegaskan kewenangan penentuan penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan semuanya akan tetap berada di Kementerian Sosial.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved