Antasari Melawan
10 Keganjilan Perkara Antasari Azhar
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar, Senin (13/2/2012)
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Yulis Sulistyawan

Keganjilan kedelapan, ada penjagaan yang berlebihan oleh penyidik terhadap Rani Juliani sejak dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan hingga memberi keterangan sebagai saksi dipersidangan. Hakim dalam mempertimbangkan keterangan Rani Juliani Hakim mengabaikan Pasal 185 ayat 6 huruf d yaitu cara hidup dan kesusilaan saksi.
Keganjilan kesembilan, adanya pengakuan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo diperiksa dengan cara dianiaya di luar lingkungan Polda Metro Jaya. Sedangkan Rani Juliani mengaku diperiksa di Hotel, restoran dan Apartment.
Keganjilan kesepuluh, hakim mengizinkan pemeriksaan penyidik di persidangan, yang serta merta dilakukan sesudah Wiliardi Wizar mencabut pengakuan adanya keterlibatan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
"Cara yang paling mudah untuk membuka adanya “rekayasa” terhadap perkara Antasari Azhar ini, adalah dengan menguak pengirim SMS ancaman terhadap almarhum Nasrudin dan mencari pengirim sms serta penelpon ancaman dan cerita tidak benar terhadap keluarga Antasari Azhar" tegas Maqdir.