Rabu, 10 September 2025

Umar Patek Tertangkap

Umar Patek Akui Terlibat Bom Bali I

Pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani mengakui keterlibatan kliennya dalam kasus bom Bali I dan malam natal

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Umar Patek Akui Terlibat Bom Bali I
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka terorisme, Umar Patek bersama istrinya, Ruqayyah menjalani reka ulang di sebuah rumah kontrakan Jalan Setia, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2011). Tersangka teroris Umar Patek menjalani reka ulang di tujuh di titik di sekitar Jakarta yang merupakan tempat Patek melakukan aktivitasnya untuk merencanakan aksi teror. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani mengakui keterlibatan kliennya dalam kasus bom Bali I dan malam natal. Namun, keterlibatan Umar Patek tidak seperti yang didakwakan jaksa.

"Dalam bom Bali keterlibatan beliau ada tapi tidak sebesar yang digambarkan jaksa. Bom gereja memang ada keterlibatan tetapi itu harus dibuktikan dalam persidangan," kata Asludin uasi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Mengenai adanya pelatihan senjata di tepi pantai Desa Panyaungan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bersama Dulmatin, Warsito dan Sibgoh, pengacara membantahnya. "Pelatihan sendiri kalau menurut terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan. Itu yang akan kami tanggapi dalam eksepsi nanti apakah benar atau tidak. Tapi yang jelas terdakwa tidak pernah mengikuti pelatihan dan menggunakan senjata M16," kata Asludin.

Dalam dakwaan disebutkan, Umar Patek melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh yang dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Itu penggunaan uji coba senjata M16 dia tidak pernah ikut," imbuhnya.

Oleh karena itu, Asludin melihat dakwaan jaksa kabur karena menggunakan UU Terorisme tetapi masih diakitkan dengan kasus Bom Bali yang berlaku surut. Diketahui, Umar Patek terancam hukuman mati setelah didakwa terlibat dalam kasus Bom Bali I dan Malam Natal tahun 2000.

Atas dakwaan jaksa, Umar Patek kemudian mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan dilanjutkan pada Senin 20 Februari 2012 dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan