FPI Ditolak
Pramono: Bila Perlu SBY Tindak FPI
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan langsung mengimbau organisasi
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan langsung mengimbau organisasi Front Pembela Islam atau FPI jika tidak menaati aturan keormasan.
"Presiden bukan hanya mengimbau, juga menindak. Tapi kalau dalam hal tersebut ada persoalan-persoalan, ya bagaimana organ-organ pemerintah itu betindak," ujar Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa (18/2/2012).
Menurut Pramono jika FPI sudah bertindak sesuai jalur dan aturan organisasi, SBY tak perlu mengimbau lagi. Ia mengakui batasan untuk menindak organisasi massa, bukan saja hanya FPI tapi lainnya, adalah pemerintah.
"FPI perlu dikaji, itu kewenangan pemerintah. Dalam UU Ormas sudah mensyaratkan itu, semuanya tergantung pemerintah," terang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.