John Kei Ditangkap
Toni Harmanto: Boleh Saja Poken Menyangkal
Menanggapi jawaban Poken Fakaubun (43) yang meminta namanya dikeluarkan dari daftar DPO kasus pembunuhan Ayung, Dir Reskrimum
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi jawaban Poken Fakaubun (43) yang meminta namanya dikeluarkan dari daftar DPO kasus pembunuhan Ayung, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto menjelaskan boleh saja pihak Poken berkata seperti itu.
"Ya yang bersangkutan boleh saja berkata seperti itu, tapi kami punya fakta," tegas Toni saat ditemui di Mapolda Metro Jaya Jumat (24/2/2012).
Toni menjelaskan pihak penyidik juga menyampaikan itu (daftar DPO) dengan fakta tentunya. "Ini kan juga yang dalam rekaman yang kita lihat di sana. Kita juga masih akan memperdalam itu," singkat Toni.
Toni mengaku akan mengkonfirmasi dengan fakta-fakta yang lain termasuk penjelasan dari ahli digital forensik.
"Itu kan yang semua masih praduga yang kita gunakan, termasuk yang 10 itu yang sudah terekam sebelumnya. kita hubungkan, apakah yang bersangkutan memang terkait," jelas Toni.