Jumat, 12 September 2025

MUI Bakal Lakukan Kajian soal Fatwa Kehalalan Penghasilan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan

MUI bakal melakukan kajian terkait permintaan fatwa dari Celios soal kehalalan penghasilan menteri-wamen ketika merangkap jabatan.

ISTIMEWA
FATWA RANGKAP JABATAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengkaji permintaan fatwa dari Celios terkait kehalalan penghasilan menteri dan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melakukan kajian terkait usulan fatwa soal penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan usulan fatwa itu berasal dari lembaga penelitian independen, Center of Economic and Law Studies (Celios).

Nafis pun menilai usulan fatwa ini baik demi memastikan kehalalan dari setiap penghasilan, khususnya dari pejabat publik.

"Ya terimakasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan."

"Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya," ujar Cholil, dikutip dari laman MUI, Jumat (12/9/2025).

Dia mengatakan surat permintaan fatwa ini bakal diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Rangkap Jabatan Sjafrie Sjamsoeddin Dinilai Berisiko, Koalisi Sipil: Segera Akhiri

Cholil menegaskan komisi tersebut memiliki wewenang untuk mengkaji terkait fenomena rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji dari praktik tersebut dalam konteks hukum Islam.

Ia berharap jika fatwa tersebut nantinya resmi dikeluarkan, maka bisa menjadi 'kompas' moral bagi pejabat negara ataupun masyarakat umum yang beragama Islam.

"Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan," katanya.

Di sisi lain, menteri dan wakil menteri (wamen) memang dilarang merangkap jabatan lainnya.

Khusus menteri, hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan