Rabu, 10 September 2025

Umar Patek Tertangkap

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Umar Patek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan gembong teroris Umar Patek.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Umar Patek
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka terorisme, Umar Patek bersama istrinya, Ruqayyah menjalani reka ulang di sebuah rumah kontrakan Jalan Setia, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2011). Tersangka teroris Umar Patek menjalani reka ulang di tujuh di titik di sekitar Jakarta yang merupakan tempat Patek melakukan aktivitasnya untuk merencanakan aksi teror. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan gembong teroris Umar Patek. Menurut JPU, eksepsi atau keberatan yang diajukan Umar Patek tidak beralasan dan tidak bisa diterima.

"Menyatakan persidangan perkara Umar Patek dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata JPU Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Pengacara Umar Patek sempat menyebutkan dakwaan JPU keliru dalam penerapan Pasal 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Mereka meminta kliennya dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tentang kepemilikan senjata api.

Namun, JPU yakin Umar Patek melanggar UU Terorisme yakni unsur setiap orang yang melakukan menerima, memperoleh atau membawa, menguasai senjata, menyimpan, mengankut, menyembunyikan amunisi atau bahan peledak dengan maksud terorsime.

"Surat dakwaan jelas menyatakan. Menguasai senjata api itu yang dipegang, senjata api dibawa dari Filipina untuk melindungi dari penangkapan karena telah melakukan pengeboman," ujar Bambang.

Perbuatan Umar Patek, kata Bambang, dimaksudkan untuk melanjukan tindakan teror terdahulu dengan memasukkan senjata. Setelah itu, Umar Patek sepakat melakukan uji coba di Aceh.

"Jadi surat dakwaan sudah menguraikan tindak-tindak terorisme. Telah disusun secara cermat," kata Bambang.

JPU kemudian memohon kepada majelis hakim agar keberatan Umar Patek tidak dapat diterima. Mendengar tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Lexy Mamontoh akan membertimbangkan eksepsi dan tanggapan jaksa.

"Sidang dilanjutkan pada Senin 5 Maret 2012 dengan agenda putusan sela," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan