Umar Patek Tertangkap
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Umar Patek
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan gembong teroris Umar Patek.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan gembong teroris Umar Patek. Menurut JPU, eksepsi atau keberatan yang diajukan Umar Patek tidak beralasan dan tidak bisa diterima.
"Menyatakan persidangan perkara Umar Patek dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata JPU Bambang Suharyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Pengacara Umar Patek sempat menyebutkan dakwaan JPU keliru dalam penerapan Pasal 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Mereka meminta kliennya dijerat dengan UU Darurat RI No 12 tentang kepemilikan senjata api.
Namun, JPU yakin Umar Patek melanggar UU Terorisme yakni unsur setiap orang yang melakukan menerima, memperoleh atau membawa, menguasai senjata, menyimpan, mengankut, menyembunyikan amunisi atau bahan peledak dengan maksud terorsime.
"Surat dakwaan jelas menyatakan. Menguasai senjata api itu yang dipegang, senjata api dibawa dari Filipina untuk melindungi dari penangkapan karena telah melakukan pengeboman," ujar Bambang.
Perbuatan Umar Patek, kata Bambang, dimaksudkan untuk melanjukan tindakan teror terdahulu dengan memasukkan senjata. Setelah itu, Umar Patek sepakat melakukan uji coba di Aceh.
"Jadi surat dakwaan sudah menguraikan tindak-tindak terorisme. Telah disusun secara cermat," kata Bambang.
JPU kemudian memohon kepada majelis hakim agar keberatan Umar Patek tidak dapat diterima. Mendengar tanggapan jaksa tersebut, majelis hakim yang diketuai Lexy Mamontoh akan membertimbangkan eksepsi dan tanggapan jaksa.
"Sidang dilanjutkan pada Senin 5 Maret 2012 dengan agenda putusan sela," tukasnya.