Kubu Adam Damiri Beberkan 8 Novum di Sidang Perdana Peninjauan Kembali Kasus Asabri
Kuasa hukum Adam Damiri membeberkan sejumlah bukti baru atau novum yang diyakini dapat membuktikan kliennya tidak bersalah
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana PK Adam Rachmat Damiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Kuasa hukum Adam Damiri membeberkan sejumlah bukti baru atau novum
- Permohonan PK diajukan karena adanya bukti baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Dalam sidang ini, kuasa hukum Adam Damiri membeberkan sejumlah bukti baru atau novum yang diyakini dapat membuktikan kliennya tidak bersalah.
Baca juga: Hakim Dianggap Keliru Saat Jatuhkan Putusan, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus
Novum adalah istilah hukum yang merujuk pada bukti baru yang ditemukan setelah suatu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Novum menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
“Namun Pemohon PK keberatan atas putusan tersebut yang memang perbuatan yang dituduhkan tidak pernah terbukti di dalam fakta persidangan dan terdapat fakta-fakta hukum yang diabaikan oleh judex facti dan judex juris,” kata kuasa hukum Adam Damiri, Nurwidiatmo, saat membacakan permohonan PK.
Baca juga: Hakim Dianggap Keliru Saat Jatuhkan Putusan, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan untuk membatalkan atau mengubah putusan tersebut berdasarkan alasan-alasan tertentu seperti bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim
Nurwidiatmo mengatakan, permohonan PK diajukan karena adanya bukti baru yang menunjukkan adanya kekeliruan nyata dalam pertimbangan hukum.
“Pemohon PK memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat meneliti dan mencermati pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam perkara a quo,” ujarnya.
“Sehingga dapat terciptanya keadilan dan kebenaran yang mempunyai kepastian hukum sesuai fakta-fakta hukum di dalam persidangan,” sambung Nurwidiatmo.
Salah satu novum yang dibawa adalah hasil laporan audit keuangan PT ASABRI oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka, Purwaredja, Suhartono yang ditunjuk oleh BPK dan Dewan Komisaris ASABRI pada 2011–2015.
Laporan itu menyatakan keuangan PT Asabri disajikan secara wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Nurwidiatmo juga menegaskan, Adam tidak terbukti memperkaya diri atau pihak lain selama menjabat sebagai Direktur Utama Asabri.
“Pada saat itu Pemohon PK sudah purna tugas dan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI, dikarenakan tanggung jawab dan wewenangnya sudah beralih kepada direktur utama selanjutnya,” tegas Nurwidiatmo.
“Sehingga dengan demikian maka Pemohon PK tidak terbukti memperkaya diri dan tidak terbukti memperkaya orang lain dalam masa kepemimpinan Pemohon PK," sambungnya.
Baca juga: Adam Damiri Siap Ajukan PK, Kuasa Hukum Klaim Kerugian Asabri Muncul Setelah Kliennya Pensiun
| Kuasa Hukum Sebut Silfester Matutina Ada di Jakarta, Kejaksaan Agung: Ya Tolonglah Bantu Hadirkan |
|
|---|
| Adam Damiri akan Daftarkan Peninjauan Kembali Kasus Korupsi ASABRI pada Pertengahan Oktober 2025 |
|
|---|
| Adam Damiri Siap Ajukan PK, Kuasa Hukum Klaim Kerugian Asabri Muncul Setelah Kliennya Pensiun |
|
|---|
| Tuding Vonis 16 Tahun Hakim Zalim, Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK |
|
|---|
| BUMN Asuransi TNI/Polri Pastikan Layanan di Sorong-Manokwari Berjalan Optimal karena Digitalisasi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.