Jumat, 1 Mei 2026

Pemain Bola Cabuli Pramugari

Saat Dipanggil HM dan LD Koperatif

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat dipanggil HM dan LD cukup koperatif dengan pihak kepolisian terkait

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat dipanggil HM dan LD cukup koperatif dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pramugari IF (19).

"HM datang sendiri ke Polresta Tangerang, sementara LD dijemput di apartemennya," ucap Rikwanto Senin (27/2/2012).

Rikwanto menambahkan, baik HM maupun LD  dijerat dengan pasal 289 dan 285 juncto pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rikwanto juga memastikan, keduanya melakukan pelecehan terhadap IF di bawah pengaruh Alkohol.

"Pelaku di bawah pengaruh alkohol, ini jelas karena mereka sebelumnya meminum bir saat di apartemen IF,"kata Rikwanto.

Untuk diketahui, Striker Sriwijaya FC, HM dan LD temannya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, Rabu (22/2/2012) dan kini kasusnya  dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kendala bahasa, lantaran HM adalah WN Brazil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved