Jumat, 15 Agustus 2025

Bentrok Dini Hari di RSPAD

19 Warga Kampung Ambon Dibebaskan Polda Metro

Pihak kepolisian telah memulangkan 19 orang yang diduga terkait insiden penyerangan di Rumah Duka RSPAD beberapa waktu lalu

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto 19 Warga Kampung Ambon Dibebaskan Polda Metro
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Dua orang yang diduga tersangka kasus penyerangan di RSPAD Gatot Subroto, digiring dari kantor Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2012) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah memulangkan 19 orang yang diduga terkait insiden penyerangan di Rumah Duka RSPAD beberapa waktu lalu.

"Untuk 19 orang yang telah diamankan keseluruhnya berasal dari Kampung Ambon dan telah dikembalikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (2/3/2012).

Ke 19 orang tersebut dibebaskan dengan alasan belum ada bukti kuat keterlibatan mereka. Namun jika polisi menemukan bukti, mereka bisa saja kembali diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini dikembalikan dulu karena kita juga tidak bisa menahan orang terlalu lama kalau tidak ada dasarnya. Cuma kalo dibutuhkan sebagai saksi, bisa dipanggil lagi," tutup Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, terjadi penyerangan oleh sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2012) dini hari pukul 01.30 WIB.

Dua korban tewas adalah Stenly AY Wenno (39), warga Kramat pulo, Gang 6, RT4/3, Kecamatan Senen, Jakarta pusat dan Ricky Tutu Boy (37), warga Jalan F Kalasut RT08/06 Barong Utara, Sorong, Papua.
Keduanya kelahiran Ambon, Maluku. Mereka luka di kepala, perut, serta kaki akibat sabetan parang dan senjata tajam lainnya.

Berikut nama daftar ketujuh tersangka RSPAD :
1. Edward tupesy/Edo
2. Gheretes tamatala/heri
3. Tony poceratu/ongen
4. Rent penturi
5. Abraham tuhehai
6. Yongky maslebu
7. Rely petirulan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan