Sabtu, 13 September 2025

Bom Buku

Mantan Kameramen Global TV Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan

Terdakwa kasus terorisme, yang merupakan mantan kameramen televisi nasional, Global TV, Imam Firdaus, divonis bersalah oleh Majelis Hakim

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mantan Kameramen Global TV Divonis Penjara 3 Tahun 4 Bulan
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Imam Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme, yang merupakan mantan kameramen televisi nasional, Global TV, Imam Firdaus, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jabar), dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun, empat bulan.

Menurut Ketua Majelis Hakim perkara, Supeno, dalam sidang pembacaan putusan, yang digelar di PN Jakbar hari ini, Senin (5/3/2012), seluruh tuntutan, yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti di dalam sidang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3, 4 tahun penjara, dikutangi masa tahanan," ujar Supeno.

Imam bebernya telah dengan sengaja merahasiakan dan tidak melaporkan informasi terkait tindak pidana terorisme, berupa bom buku yang dilakukan oleh Pepi Fernando ke aparat berwenang.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa mengetahui adanya tindak pidana terorisme tetapi tidak memberitahu kepada pihak berwajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Hakim Supeno mengatakan, terdakwa mengetahui adanya informasi, terkait teror bom buku dari seorang temannya, Pepi Fernando, yang kini sudah ditetapkan  menjadi terdakwa pelaku teror bom tersebut.

Pepi, jelas Supeno, pernah mengatakan kepada terdakwa, bahwa ia mengetahui informasi terkait teror bom buku, saat Pepi menyambangi rumah Imam, yang terletak di Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Sambil menonton televisi Pepi mengatakan saya tahu pelakunya, terdakwa bertanya kepada Pepi kamu tahu dari mana? Tapi Pepi tidak menjawab. Ia mengatakan lebih baik informasi ini digunakan untuk cari uang dari televisi Al Jazeera (televisi luar negeri)," tuturnya.

Dalam sidang, Majelis Hakim juga menolak pembelaan terdakwa bersama dengan Kuasa Hukumnya, bahwa apa yang dilakukannya, semata-mata untuk melindungi nara sumbernya dan informasi yang terkandung, dalam tugasnya sebagai seorang jurnalis, yang dilindungi oleh UU Pers.

"Hubungan antar terdakwa dan Pepi Fernando adalah pertemanan. Karena terdakwa menjadi perantara antara Pepi Fernando dengan televisi asing, Al Jazeera. Terdakwa jug tidak tengah melakukan aktivitas jurnalistik, dan tidak ada karya jurnalistik yang dihasilkan. Maka nota pembelaan ditolak," tegasnya.

Setelah mendengar vonis dan Majelis Hakim, Imam, bersama dengan Kuasa Hukumnya, menyatakan akan berpikir-pikir melakukan banding.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan