Sidang Nazaruddin
Hasyim Akui Ada Dana Wisma Atlet Masuk Brangkas X
Mujahiddin Nur Hasyim membenarkan adanya penerimaan berupa cek dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebesar Rp 4,3 miliar yang disimpan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mujahiddin Nur Hasyim membenarkan adanya penerimaan berupa cek dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebesar Rp 4,3 miliar yang disimpan dalam brankas X di Permai Group.
Uang tersebut diungkapkannya merupakan sisa dana dari pengerjaan proyek wisma atlet, SEA GAMES, di Palembang, Sumetera Selatan.
"Saya dengar dari Bu Yulianis, dia bilang ada stok dana di brankas X sebesar Rp7 miliar. Lalu Rp4,3 miliar dari PT DGI terkait wisma atlet dan sisanya Rp 2,7 dari proyek yang lain," ungkap Hasyim saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Barangkas tersebut, lanjut Hasyim, hanya dapat dibuka oleh Yulianis. Pasalnya, sambung Hasyim, Yulianis lah yang memiliki kewenangan diperusahaan itu dalam hal keluar masuknya dana tersebut.
Pun, dalam kesempatan yang sama, Hasyim mengaku memiliki sejumlah saham di PT Anak Negeri. Bahkan, berdasarkan kesaksiannya, Permai Grup menjadi Tower Permai.
Seperti diketahui, Nazaruddin sebagai anggota DPR RI didakwa Penuntut Umum KPK menerima fee sebesar Rp 4,6 miliar atas pekerjaan pembangunan wisma atlet SEA Games proyek di Kemenpora yang dikerjakan PT DGI. Dalam hal ini, PT. Anak Negeri telah telah mengupayakan pekerjaan proyek tersebut agar diperoleh oleh PT DGI.